ASPEK HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL MENURUT SYSTEM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Ayu Dian Ningtias Suisno Dhevi Nayasari S Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v8i2.122

Abstract

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016â€). Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Kata Kunci: Teknologi Informasi , Pinjaman Online Ilegal, Aspek Hokum Pidana

Downloads

Download data is not yet available.

References

V. REFERENSI.

A. BUKU

Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, cet. II, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Kiko Sarwin,Dkk, Eds. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:Perlindungan Konsumen Pada Fintech (Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen OJK, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta 2005.

R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.

B. PERUNDANG -UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

C. WEBSITE

Ayu Lestari Wahyu Puranidhi 2019, “pinjaman online ilegal dari OJKâ€,https://www.liputan6.com/me/ayu.puranidhi, Jakarta.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a97b394460ec/aspek-hukum-fintech-di-indonesia- yang-wajib-diketahui-lawyer/.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d82e273126a2/hukumnya-jika-terlilit-utang-pinjol-ilegal/

PlumX Metrics

Published

2020-10-05

How to Cite

Dhevi Nayasari S, A. D. N. S. (2020). ASPEK HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL MENURUT SYSTEM HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Independent, 8(2), 340–349. https://doi.org/10.30736/ji.v8i2.122