EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MACET (Studi di Bank ARTA ANUGRAH Lamongan)

Authors

  • Dhevy Nayasari Sastradinata

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.12

Abstract

Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Guna mewujudkan keadilan yang merata, maka peraturan perundangan Salah satu tujuan pembangunan yang telah sah diberlakukan harus dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat. Salah satunya adalah Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur tentang perjanjian antara pihak piutang dan berhutang. Sebagaimana telah diketahui, kredit macet merupakan persoalan serius yang dihadapi industri perbankan di Indonesia. Bank Arta Anugrah Lamongan sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam juga tidak bisa lepas dari persoalan kredit macet. Meskipun pihak Bank Arta Anugrah sebelum mengabulkan permohonan kredit telah melakukan analisis usaha nasabah, namun wanprestasi tetap terjadi. Dalam KUH Perdata yang dikuatkan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pihak kreditur sebetulnya bisa langsung melakukan penyitaan sekaligus eksekusi dan prakteknya, pelaksanaan eksekusi berdasar UUHT masih menemui beberapa kendala, karena itu pihak Bank Arta Anugrah lebih mengutamakan jalan persuasif dalam menyelesaikan kredit macet. Pelaksanaan eksekusi barang jaminan dengan cara melelang barang jaminan berdasar UUHT hanya merupakan alternatif saja apabila pendekatan persuasif dengan nasabah gagal menyelesaikan masalah. Mengingat UUHT yang bertujuan melindungi pihak kreditur masih banyak menuai kendala apabila diterapkan pada debitur wanprestasi, maka sebaiknya pihak Bank Arta Anugrah harua lebih selektif dalam menyalurkan kredit kepada nasabah

Keywords : Eksekusi hak tanggungan, Kredit Macet

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2013-09-01

How to Cite

Sastradinata, D. N. (2013). EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MACET (Studi di Bank ARTA ANUGRAH Lamongan). Jurnal Independent, 1(2), 53–58. https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.12