Peranan dan Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro

Authors

  • Adrianto Prabowo Fakultas Hukum
  • M. Abdim Munib Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.102

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan kedudukan Paralegal dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum yaitu dengan menggunakan pendekatan kepustakaan, kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan dan kedudukan Paralegal dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai penunjang tugas dan fungsi Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pada Pemberi Bantuan Hukum lainnya.

 

Kata Kunci : Peranan, Kedudukan, Paralegal, Masyarakat, Miskin

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR BACAAN

Buku:

A Mukti Arto. (1998). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto. (2009). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju.

Lembaga Bantuan Hukum. (2005). Buku Panduan Sekolah Paralegal Maksar, Makasar: LBH Makasar.

LBH Masyarakat. (2010). Wajah Pemberdayaan Hukum Masyarakat, Jakarta: Pelitaraya Selaras.

Mulyana W. Kusumah. (1991). Paralegal dan Akses Masyarakat terhadap Kedilan, Jakarta: YLBHI.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum, Cet. 5, Edisi Pertama, Jakarta: PT Interpratama Offset.

_____. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Yahya Harahap. (2005). Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (1989). Buku Penuntun Untuk Pelatihan Paralegal, Jakarta: YLBHI.

_____. (2014). Panduan Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

PlumX Metrics

Published

2019-09-02

How to Cite

Prabowo, A., & Munib, M. A. (2019). Peranan dan Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Independent, 7(2), 197–204. https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.102